Untuk mewujudkan aksi tersebut, kata Yandri, pihaknya telah menandatangani Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2025 yang mencantumkan alokasi serendah-rendahnya 20 persen Dana Desa atau sekitar Rp16 ...
Some results have been hidden because they may be inaccessible to you